POLITIK
A.
PENGANTAR
Materi
yang akan dibahas pada pertemuan ini adalah ilmu politik yang merupakan salah
satu bagian ilmu sosial. Dengan mempelajari materi ini diharapkan
mahasiswa-mahasiswi mampu mengimplementasikan konsep dasar politik dan
pemerintahan. Dan pada akhir perkuliahan ini mahasiswa-mahasiswi diharapkan
dapat menjelaskan pengertian, ruanglingkup, dan tujuan politik, menjelaskan
konsep-konsep dasar polotik, dan mengimplementasi konsep dasar politik dalam
kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan.
B.
URAIAN
MATERI
1.
Pengertian
Politik
Menurut
The Liang Gie (1991), ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala
yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan perhatian pada
perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang
diinginkan. Objek ilmu politik adalah perilaku politik atau tindakan politik,
yaitu kegiatan manusia untuk mencari, memperoleh, mempergunakan, membagi dan
mempertahankan kekuasaan dalam mengejar apa yang dicita-citakan. Politik juga
disebutkan cara negara yang digerakkan oleh suatu pemerintahan untuk mewujudkan
tujuan nasional negara tersebut. Menurut Dimock and Dimock,1983 pemerintah
adalah alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan
organisasi negara, diantaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata
tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan
tersebut, pemerintah mempunyai wewenang yang dipegang oleh alat-alat kekuasaan
negara, agar tiap sektor tujuan negara dapat dikerjakan pada waktu bersamaan.
Kehidupan
yang bersifat politik juga telah berkembang cukup lama, yaitu ketika kelompok
manusia menetapkan wilayah kekuasaannya. Walaupun kehidupan berpolitik, menjaga
teritorial atau bernegara sudah melekat dalam kehidupan manusia, tetapi studi
yang bersifat politik baru nampak di akhir abad ke-19, Alexander seperti
dikutip oleh Abdurrachmat (1982) menyatakan bahwa studi yang bersifat politik
sudah dimulai sejak dari 2000 tahun yang lampau, dan memasuki abad ke-20
diajukan sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
2.
Ruang
Lingkup dan Tujuan Politik
Ruang
lingkup kajian ilmu politik terbagi atas empat bidang berikut :
a.
Teori
politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik,
b.
Lembaga-lembaga
politik, meliputi Undang-Undang Dasar, Pemerintah Pusat (nasional), Pemerintah
daerah/Lokal. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan
lembaga politik.
c.
Partai-partai,
golongan-golongan, dan pendapat umum, mencakup partai politik,
golongan-golongan, asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam
pemerintahan administrasi dan pendapat umum.
d.
Hubungan
internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi,
dan hukum internasional. Bila Anda ingin memperdalam mengenai politik ini tentu
saja Anda harus banyak belajar tentang ilmu politik itu sendiri.Pada dasarnya
ilmu politik mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat
dengan memusatkan perhatian pada perjuangan manusia mencari dan mempertahankan
kekuasaan untuk mencapai tujuannya.
Ada
5 konsep dasar ilmu politik, yaitu:
a.
negara;
b.
kekuasaan;
c.
pengambilan
keputusan;
d.
kebijaksanaan
(policy); dan
e.
pembagian
tugas.
Adapun
tujuan ilmu politik ialah untuk mengetahui dan membahas tentang pembagian
wilayah, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan kekuasaan negara
(Hayati, 2007).
3.
Konsep
Dasar Politik dan Implementasi dalam Pemerintahan
Dewasa
ini terdapat sekitar 150 negara di dunia, yang tersebar diberbagai belahan
dunia. Sebagian ada yang disebut negara maju yaitu berupa negara industri, dan
ada pula negara berkembang yaitu negara yang masih didominasi oleh aktivitas
ekonomi pertanian. Tapi tahukah anda darimanakah asal kata negara yang sering
kita pergunakan itu?. Istilah negara yang kita kenal dewasa ini, berasal dari
kata staat (bahasa Belanda dan Jerman) yang kali pertama diperkenalkan pada
abad ke-15 di Eropa Barat. Pengertian tentang negara seperti dikemukakan oleh
F. Iswara (1996), yaitu bahwa “negara adalah suatu organisasi politik
teritorial suatu bangsa yang mempunyai kedaulatan”. Berdaulat kedalam, artinya
bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina
kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyatnya. Dalam
mewujudkan tujuan nasional negara digerakkan oleh pemerintahan yang berdaulat
dalam bentuk-bentuk demokrasi.
Pemerintahan
yang Berdaulat
Pemerintahan
sebagai salah satu unsur negara adalah gabungan seluruh alat perlengkapan
negara. Pemerintah haruslah berdaulat baik ke dalam maupun keluar. Berdaulat
kedalam, artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk
mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh
rakyatnya. Sedangkan berdaulat keluar, artinya pemerintah mempunyai wewenang
dan kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain, baik
kerjasama di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya serta melindungi
keselamatan dan kedaulatan negara dari segala ancaman baik yang datang dari
dalam maupun dari luar.
Ada
tiga macam pengertian pemerintah :
- Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas, yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di dalam wilayah-wilayah negara.
- Pemerintah sebagai badan eksekutif, presiden dibantu oleh menteri-menteri (Indonesia), kabinet (Dewan Menteri) di Inggris.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa setiap pemerintah suatu negara harus berdaulat penuh ke
dalam dan keluar agar negara dapat berdiri tegak selamanya. Mengenai
kedaulatan, David E. Apter (1987) mengartikan sebagai kekuasaan mutlak, abadi,
dan asli. Mutlak berarti kekuasaan tertinggi tidak terbagi-bagi. Abadi berarti
kekuasaan negara berlangsung menerus tanpa terputus-putus. Asli berarti tidak
berasal dari kekuasaan lain. Dalam perkembangannya kedaulatan oleh para ahli
dibedakan dalam beberapa teori, berikut :
a.
Teori
Kedaulatan Tuhan atau Teokrasi. Menurut teori ini, kekuasaan yang ada pada
pemerintah negara berasal dari Tuhan. Tuhan menyerahkan kekuasaan itu pada
seseorang sebagai wakil Tuhan di dunia. peletak dasar teori teokrasi adalah
F.J. Stahl (1802-1861) orang Jerman. Ia mengatakan bahwa “negara itu tidak
terwujud atas kehendak manusia, melainkan atas kehendak dzat yang Maha Tinggi”.
b.
Teori
Kedaulatan Hukum. Tokoh teori ini adalah Krabbe (1857-1936) dan Leon Duguit
(1859- 1928).Menurut teori ini bahwa hukum berada di atas segala-galanya, bukan
hanya manusia, tetapi negara pun berada di bawah perintah hukum. Jadi menurut
teori ini hukum adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara.
c.
Teori
Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi. Tokoh ini adalah J.J. Rousseau (1712-1778).
Menurut teori ini rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah mendapat
kekuasaan itu dari rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa dan penguasa
harus menjamin hak-hak warga negaranya. Pemerintah hanya sekedar menjadi wakil
rakyat yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat dan apabila pemerintah tidak
mampu menjamin kebebasan dan persamaan hak warga negaranya, maka pemerintah itu
dapat diganti.
Bentuk-Bentuk
Demokrasi
Teori
kadaulatan rakyat disebut demokrasi. Demokrasi secara harfiah berasal dari kata
demos berarti rakyat dan cratein atau cratos berarti pemerintahan. Menurut
Presiden Amerika serikat ke-16, Abraham Lincoln (1808-1865), “demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (“Democrasy is
goverment of the people, by the people and for the people”). Jadi, suatu
pemerintahan dikatakan demokratis, apabila kekuasaan ada di tangan rakyat dan
segala tindakan negara ditentukan oleh kehendak rakyat. Ditinjau dari “titik
berat yang menjadi perhatiannya” demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa
jenis yaitu :
a.
Demokrasi
formal, adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik,
tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam
bidang ekonomi. Dalam demokrasi ini secara resmi semua orang dianggap mempunyai
derajat dan hak yang sama, seperti hak memilih, hak mengeluarkan pendapat, hak menjadi
wakil rakyat, dan berhak menjadi menteri. Namun di bidang ekonomi, tetap
digunakan asas persaingan bebas atau “free fight competition”. Kelemahan asas
ini adalah timbulnya kesenjangan antara si miskin dan si kaya yang semakin
lebar. Golongan kaya dapat membeli suara rakyat dan suara dewan perwakilan
rakyat.
b.
Demokrasi
material, adalah demokrasi yang menitikberatkan pada usaha-usaha untuk
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan di bidang politik kurang
mendapat perhatian. Untuk menghilangkan perbedaan di bidang ekonomi, maka
partai yang memegang kekuasaan dengan mengatasnamakan negara akan menjadikan
segala sesuatu menjadi milik negara, sehingga hak milik pribadi tidak diakui
serta hak-hak politik warga negara dihilangkan.
c.
Demokrasi
gabungan, adalah demokrasi yang menggabungkan demokrasi formal dan demokrasi
material dengan menghilangkan keburukannya dan mengakui kebaikannya. Persamaan
derajat dan setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat
kadang-kadang perlu dibatasi.
Semengtara
itu, atas dasar cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis berikut :
a.
Demokrasi
langsung, yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu
rapat akbar di lapangan terbuka yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi
ini hanya mungkin dilakukan dalam negara yang penduduknya sedikit/kecil.
b.
Demokrasi
perwakilan, yaitu rakyat menyalurkan kehendak atau pendapatnya melalui
perwakilannya yang duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat”. Karena pertambahan
penduduk yang begitu pesat, maka tidak mungkin menggunakan demokrasi langsung.
Pada negara-negara modern sekarang ini pada umumnya digunakan sistem demokrasi
sosial.
c.
Demokrasi
Perwakilan dengan sistem referendum, demokrasi ini gabungan dari demokrasi
langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk
di “Dewan Perwakilan Rakyat” tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat melalui
sistem “referendum” dan “inisiatif rakyat”.
Sistem
Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945
Mengenai
sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diketahui dalam penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945, yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan yaitu :
a.
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini mengandung pengertian bahwa negara, termasuk
di dalamnya Pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan
tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Prinsip sistem ini merupakan pelaksanaan
dari pokokpokok pikiran yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan
oleh cita-cita hukum yang menjiwai UUD 1945 dan hukumdasar tak tertulis.
Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas.
Negara bukan saja “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia”, tetapi juga harus “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa”...dst.
b.
Sistem
Konstitusional. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas). Hal ini memberikan
ketegasan bahwa cara pengendalian Pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang
merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang dan
sebagainya.
c.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 lebih
lanjut menyatakan dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung
jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon
the President)”.
d.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping Presiden ada
Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat
Undang-Undang (Gasetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja negara (Staatsbegrooting). Oleh sebab itu, presiden harus bekerja sama dengan
Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, namun DPR pun tidak dapat
menjatuhkan Presiden, karena Presiden tidak ber tanggungjawab kepada DPR.
e.
Menteri
Negara ialah pembantu Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR Presiden
mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara. Menteri-Menteri ini tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung
kepada Dewan, tetapi tergantung kepada Presiden. Menteri-Menteri ini bukan
pegawai tinggi biasa dan merekalah yang bertanggungjawab menjalankan roda
pemerintahan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemerintah semacam ini
disebut “Kabinet Presidentil”, artinya Presiden di samping sebagai kepala
negara juga merangkap menjadi “Kepala Pemerintahan.”
f.
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas Walaupun Kepala Negara (Presiden) tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator” atau
kekuasaan tidak terbatas.. Dengan demikian berarti kekuasaan Presiden tidak tak
terbatas, tatapi kekuasaannya dibatasi oleh ketetapan-ketetapan MPR,
Undang-Undang, dan peraturan negara lainnya.
Lembaga-Lembaga
Tinggi Negara
a.
Majelis
Perwakilan Rakyat (MPR)
MPR
mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
1)
Menetapkan
Undang-Undang Dasar
2)
Mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden
MPR
mengadakan sidang sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun, kecuali ada
hal-hal yang mendesak dapat mengadakan sidang istimewa.
b.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK
adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut
:
1)
BPK
memeriksa penggunaan keuangan negara, apakah sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku apa tidak. Pertanggungjawaban penggunaan keuangan
negara ini meliputi semua lembaga terkait dalam penggunaan APBN.
2)
Hasil
pemeriksaan keuangan negara itu dilaporkan kepada DPR.
c.
Dewan
perwakialan Rakyat (DPR
DPR
adalah salah satu lembaga tinggi negara yang anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum. Kedudukan DPR cukup kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh
Presiden. Untuk dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan baik, DPR
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)
DPR
bersama pemerintah menetapkan Undang-Undang,
2)
DPR
menetapkan APBN yang diajukan oleh Presiden,
3)
DPR
memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat
perjanjian dan perdamaian dengan negara lain,
4)
DPR
mengadakan sidang paling sedikit sekali dalam setahun.
d.
Presiden
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah tertinggi. Adapun tugas dan kewajiban Presiden
antara lain sebagai berikut :
1)
Melaksanakan
UUD’45,
2)
Memegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan,
3)
Membuat
Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atas
persetujuan DPR,
4)
Menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan UU,
5)
Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai
Panglima Tertinggi ABRI,
6)
Menyatakan
perang, membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR,
7)
Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya,
8)
Mengangkat
duta, duta besar, dan konsul serta menerima duta, duta besar dari negara lain,
9)
Memberi
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,
10)
Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
Kekuasaan
Presiden itu tidak dijalankan dengan sekehendak hati, sebab pengawasan tetap
dilakukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif (pembuat Undang-Undang).
e.
Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah
Agung dan badan peradilan lainnya adalah lembaga tinggi negara yang merdeka,
artinya dalam melakukan tugasnya tidak di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah,
MA berhak memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya baik diminta atau tidak.
f.
Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi dan badan peradilan lainnya adalah lembaga tingginegara yang
merdeka, artinya dalam melakukan tugasnya tidak di bawah pengaruh kekuasaan
pemerintah, MK bertugas mengadili sengketa antar lembaga negara, dan memberikan
pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya baik diminta.
C.
LATIHAN
Bagaimana
menurut anda suasana politik yang terjadi sekarang ini pada tingkat nasional
maupun daerah dan bagaimana hubungan
politik dengan dunia hukum di Indonesia ?
D. RANGKUMAN
Politik adalah ilmu yang mempelajari
gejala–gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan
perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna
mencapai apa yang diinginkan. Politiki bertujuan untuk mencapai tujuan negara,
di antaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan,
kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Konsep dasar yang dikaji dalam studi
politik yaitu: negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan (policy)
dan pembagian (alokasi) kekuasaan.
E.
PENILAIAN
- Sebutkan pengertian politik menurut The Liang Gie ! (bobot : 30)
- Sebutkan 4 bidang yang merupakan ruang lingkup kajian ilmu politik ! (bobot : 30)
- Apakah pemerintahan yang berdaulat merupakan contoh konsep dasar politik ? Jelaskan ! (bobot : 40)
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrachmat. 1982. Pengantar Geografik
Politik. Bandung: IKIP Bandung.
Alexander. 1996. World Political Pattren.
Chicago: Rand McNally & Company.
Budiarjo, Merriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu
Politik. Jakarta: PT. Gramedia.
Cikusin, Yaqub. 2005. Strategi Politik
Kepemimpinan. Malang: Universitas Brawijaya Press.
David E. Apter. 1987. Politik Modernisasi.
Jakarta: PT. Gramedia.
Dimock and Dimock. 1983. Administrasi Negara.
Jakarta: Aksara Baru.
Fay, Brian. 1991. Teori Sosial dan Praktek
Politik, Jakarta: Pustaka Utama Grafindo.
Geniarto. 1984. Sejarah Ketatanegaraan
Republik Indonesia. Cetakan pertama. Jakarta: PT Bina Aksara.
Hayati, Sri. 2007. Geografi Politik. Bandung:
P T. Rafika Aditama.
Iswara, F. 1996. Pengantar Ilmu Politik.
Jakarta: Putra A. Bardin
Lincoln, Abraham. 1968. Democrasy is
goverment of the people, by the people
and for the people. Utrecht/Antwerpen.
Tambunan, A.S.S. 1990. Hukum Tata Negara
Perbandingan. Jakarta: Puporis Publishers.
The Liang Gie, 1991. Administrasi Publik.
Yogyakarta: Liberty.
UUD ’45. 2005. Jakarta: CV. Rajawali.Wahyono,
Padmo. 1982. Negara Republik Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar