Blogger Widgets

IsdiQLia

Minggu, 14 Desember 2014

POLITIK




POLITIK


A.   PENGANTAR
Materi yang akan dibahas pada pertemuan ini adalah ilmu politik yang merupakan salah satu bagian ilmu sosial. Dengan mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa-mahasiswi mampu mengimplementasikan konsep dasar politik dan pemerintahan. Dan pada akhir perkuliahan ini mahasiswa-mahasiswi diharapkan dapat menjelaskan pengertian, ruanglingkup, dan tujuan politik, menjelaskan konsep-konsep dasar polotik, dan mengimplementasi konsep dasar politik dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan.

B.   URAIAN MATERI
1.   Pengertian Politik
Menurut The Liang Gie (1991), ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan. Objek ilmu politik adalah perilaku politik atau tindakan politik, yaitu kegiatan manusia untuk mencari, memperoleh, mempergunakan, membagi dan mempertahankan kekuasaan dalam mengejar apa yang dicita-citakan. Politik juga disebutkan cara negara yang digerakkan oleh suatu pemerintahan untuk mewujudkan tujuan nasional negara tersebut. Menurut Dimock and Dimock,1983 pemerintah adalah alat untuk bertindak demi kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan organisasi negara, diantaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mempunyai wewenang yang dipegang oleh alat-alat kekuasaan negara, agar tiap sektor tujuan negara dapat dikerjakan pada waktu bersamaan.
Kehidupan yang bersifat politik juga telah berkembang cukup lama, yaitu ketika kelompok manusia menetapkan wilayah kekuasaannya. Walaupun kehidupan berpolitik, menjaga teritorial atau bernegara sudah melekat dalam kehidupan manusia, tetapi studi yang bersifat politik baru nampak di akhir abad ke-19, Alexander seperti dikutip oleh Abdurrachmat (1982) menyatakan bahwa studi yang bersifat politik sudah dimulai sejak dari 2000 tahun yang lampau, dan memasuki abad ke-20 diajukan sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri.

2.   Ruang Lingkup dan Tujuan Politik
Ruang lingkup kajian ilmu politik terbagi atas empat bidang berikut :
a.    Teori politik, yang meliputi politik, sejarah perkembangan dan ide-ide politik,
b.   Lembaga-lembaga politik, meliputi Undang-Undang Dasar, Pemerintah Pusat (nasional), Pemerintah daerah/Lokal. Fungsi ekonomi dan sosial dari pemerintah, dan perbandingan lembaga politik.
c.    Partai-partai, golongan-golongan, dan pendapat umum, mencakup partai politik, golongan-golongan, asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan administrasi dan pendapat umum.
d.   Hubungan internasional, meliputi politik internasional, organisasi dunia, administrasi, dan hukum internasional. Bila Anda ingin memperdalam mengenai politik ini tentu saja Anda harus banyak belajar tentang ilmu politik itu sendiri.Pada dasarnya ilmu politik mempelajari gejala-gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan memusatkan perhatian pada perjuangan manusia mencari dan mempertahankan kekuasaan untuk mencapai tujuannya.
Ada 5 konsep dasar ilmu politik, yaitu:
a.    negara;
b.   kekuasaan;
c.    pengambilan keputusan;
d.   kebijaksanaan (policy); dan
e.    pembagian tugas.
Adapun tujuan ilmu politik ialah untuk mengetahui dan membahas tentang pembagian wilayah, batas negara dan masalah yang berhubungan dengan kekuasaan negara (Hayati, 2007).

3.   Konsep Dasar Politik dan Implementasi dalam Pemerintahan
Dewasa ini terdapat sekitar 150 negara di dunia, yang tersebar diberbagai belahan dunia. Sebagian ada yang disebut negara maju yaitu berupa negara industri, dan ada pula negara berkembang yaitu negara yang masih didominasi oleh aktivitas ekonomi pertanian. Tapi tahukah anda darimanakah asal kata negara yang sering kita pergunakan itu?. Istilah negara yang kita kenal dewasa ini, berasal dari kata staat (bahasa Belanda dan Jerman) yang kali pertama diperkenalkan pada abad ke-15 di Eropa Barat. Pengertian tentang negara seperti dikemukakan oleh F. Iswara (1996), yaitu bahwa “negara adalah suatu organisasi politik teritorial suatu bangsa yang mempunyai kedaulatan”. Berdaulat kedalam, artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyatnya. Dalam mewujudkan tujuan nasional negara digerakkan oleh pemerintahan yang berdaulat dalam bentuk-bentuk demokrasi.

Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan sebagai salah satu unsur negara adalah gabungan seluruh alat perlengkapan negara. Pemerintah haruslah berdaulat baik ke dalam maupun keluar. Berdaulat kedalam, artinya bahwa pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengatur dan membina kehidupan berbangsa dan bernegara dan ditaati oleh seluruh rakyatnya. Sedangkan berdaulat keluar, artinya pemerintah mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain, baik kerjasama di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya serta melindungi keselamatan dan kedaulatan negara dari segala ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
Ada tiga macam pengertian pemerintah :
  1. Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas, yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  2. Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di dalam wilayah-wilayah negara.
  3. Pemerintah sebagai badan eksekutif, presiden dibantu oleh menteri-menteri (Indonesia), kabinet (Dewan Menteri) di Inggris.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa setiap pemerintah suatu negara harus berdaulat penuh ke dalam dan keluar agar negara dapat berdiri tegak selamanya. Mengenai kedaulatan, David E. Apter (1987) mengartikan sebagai kekuasaan mutlak, abadi, dan asli. Mutlak berarti kekuasaan tertinggi tidak terbagi-bagi. Abadi berarti kekuasaan negara berlangsung menerus tanpa terputus-putus. Asli berarti tidak berasal dari kekuasaan lain. Dalam perkembangannya kedaulatan oleh para ahli dibedakan dalam beberapa teori, berikut :
a.    Teori Kedaulatan Tuhan atau Teokrasi. Menurut teori ini, kekuasaan yang ada pada pemerintah negara berasal dari Tuhan. Tuhan menyerahkan kekuasaan itu pada seseorang sebagai wakil Tuhan di dunia. peletak dasar teori teokrasi adalah F.J. Stahl (1802-1861) orang Jerman. Ia mengatakan bahwa “negara itu tidak terwujud atas kehendak manusia, melainkan atas kehendak dzat yang Maha Tinggi”.
b.   Teori Kedaulatan Hukum. Tokoh teori ini adalah Krabbe (1857-1936) dan Leon Duguit (1859- 1928).Menurut teori ini bahwa hukum berada di atas segala-galanya, bukan hanya manusia, tetapi negara pun berada di bawah perintah hukum. Jadi menurut teori ini hukum adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara.
c.    Teori Kedaulatan Rakyat atau Demokrasi. Tokoh ini adalah J.J. Rousseau (1712-1778). Menurut teori ini rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah mendapat kekuasaan itu dari rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa dan penguasa harus menjamin hak-hak warga negaranya. Pemerintah hanya sekedar menjadi wakil rakyat yang dibentuk berdasarkan kehendak rakyat dan apabila pemerintah tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan hak warga negaranya, maka pemerintah itu dapat diganti.

Bentuk-Bentuk Demokrasi
Teori kadaulatan rakyat disebut demokrasi. Demokrasi secara harfiah berasal dari kata demos berarti rakyat dan cratein atau cratos berarti pemerintahan. Menurut Presiden Amerika serikat ke-16, Abraham Lincoln (1808-1865), “demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (“Democrasy is goverment of the people, by the people and for the people”). Jadi, suatu pemerintahan dikatakan demokratis, apabila kekuasaan ada di tangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan oleh kehendak rakyat. Ditinjau dari “titik berat yang menjadi perhatiannya” demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
a.    Demokrasi formal, adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Dalam demokrasi ini secara resmi semua orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama, seperti hak memilih, hak mengeluarkan pendapat, hak menjadi wakil rakyat, dan berhak menjadi menteri. Namun di bidang ekonomi, tetap digunakan asas persaingan bebas atau “free fight competition”. Kelemahan asas ini adalah timbulnya kesenjangan antara si miskin dan si kaya yang semakin lebar. Golongan kaya dapat membeli suara rakyat dan suara dewan perwakilan rakyat.
b.   Demokrasi material, adalah demokrasi yang menitikberatkan pada usaha-usaha untuk menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sedangkan di bidang politik kurang mendapat perhatian. Untuk menghilangkan perbedaan di bidang ekonomi, maka partai yang memegang kekuasaan dengan mengatasnamakan negara akan menjadikan segala sesuatu menjadi milik negara, sehingga hak milik pribadi tidak diakui serta hak-hak politik warga negara dihilangkan.
c.    Demokrasi gabungan, adalah demokrasi yang menggabungkan demokrasi formal dan demokrasi material dengan menghilangkan keburukannya dan mengakui kebaikannya. Persamaan derajat dan setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat kadang-kadang perlu dibatasi.
Semengtara itu, atas dasar cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berikut :
a.    Demokrasi langsung, yaitu rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat akbar di lapangan terbuka yang dihadiri oleh seluruh rakyat. Demokrasi ini hanya mungkin dilakukan dalam negara yang penduduknya sedikit/kecil.
b.   Demokrasi perwakilan, yaitu rakyat menyalurkan kehendak atau pendapatnya melalui perwakilannya yang duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat”. Karena pertambahan penduduk yang begitu pesat, maka tidak mungkin menggunakan demokrasi langsung. Pada negara-negara modern sekarang ini pada umumnya digunakan sistem demokrasi sosial.
c.    Demokrasi Perwakilan dengan sistem referendum, demokrasi ini gabungan dari demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di “Dewan Perwakilan Rakyat” tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat melalui sistem “referendum” dan “inisiatif rakyat”.

Sistem Pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945
Mengenai sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diketahui dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yang dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan yaitu :
a.    Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Ini mengandung pengertian bahwa negara, termasuk di dalamnya Pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Prinsip sistem ini merupakan pelaksanaan dari pokokpokok pikiran yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita-cita hukum yang menjiwai UUD 1945 dan hukumdasar tak tertulis. Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas. Negara bukan saja “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, tetapi juga harus “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”...dst.
b.   Sistem Konstitusional. Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas). Hal ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian Pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya.
c.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 lebih lanjut menyatakan dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President)”.
d.   Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Di samping Presiden ada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang (Gasetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbegrooting). Oleh sebab itu, presiden harus bekerja sama dengan Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, namun DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden, karena Presiden tidak ber tanggungjawab kepada DPR.
e.    Menteri Negara ialah pembantu Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara. Menteri-Menteri ini tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan, tetapi tergantung kepada Presiden. Menteri-Menteri ini bukan pegawai tinggi biasa dan merekalah yang bertanggungjawab menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemerintah semacam ini disebut “Kabinet Presidentil”, artinya Presiden di samping sebagai kepala negara juga merangkap menjadi “Kepala Pemerintahan.”
f.     Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Walaupun Kepala Negara (Presiden) tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “diktator” atau kekuasaan tidak terbatas.. Dengan demikian berarti kekuasaan Presiden tidak tak terbatas, tatapi kekuasaannya dibatasi oleh ketetapan-ketetapan MPR, Undang-Undang, dan peraturan negara lainnya.

Lembaga-Lembaga Tinggi Negara
a.    Majelis Perwakilan Rakyat (MPR)
MPR mempunyai tugas pokok sebagai berikut.
1)   Menetapkan Undang-Undang Dasar
2)   Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
MPR mengadakan sidang sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun, kecuali ada hal-hal yang mendesak dapat mengadakan sidang istimewa.
b.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)   BPK memeriksa penggunaan keuangan negara, apakah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku apa tidak. Pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara ini meliputi semua lembaga terkait dalam penggunaan APBN.
2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara itu dilaporkan kepada DPR.
c.    Dewan perwakialan Rakyat (DPR
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Kedudukan DPR cukup kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Untuk dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya dengan baik, DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)   DPR bersama pemerintah menetapkan Undang-Undang,
2)   DPR menetapkan APBN yang diajukan oleh Presiden,
3)   DPR memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain,
4)   DPR mengadakan sidang paling sedikit sekali dalam setahun.
d.   Presiden
Presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi. Adapun tugas dan kewajiban Presiden antara lain sebagai berikut :
1)   Melaksanakan UUD’45,
2)   Memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan,
3)   Membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atas persetujuan DPR,
4)   Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU,
5)   Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi ABRI,
6)   Menyatakan perang, membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR,
7)   Menyatakan negara dalam keadaan bahaya,
8)   Mengangkat duta, duta besar, dan konsul serta menerima duta, duta besar dari negara lain,
9)   Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,
10)                Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
Kekuasaan Presiden itu tidak dijalankan dengan sekehendak hati, sebab pengawasan tetap dilakukan oleh DPR sebagai lembaga legislatif (pembuat Undang-Undang).
e.    Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya adalah lembaga tinggi negara yang merdeka, artinya dalam melakukan tugasnya tidak di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah, MA berhak memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya baik diminta atau tidak.

f.     Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dan badan peradilan lainnya adalah lembaga tingginegara yang merdeka, artinya dalam melakukan tugasnya tidak di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah, MK bertugas mengadili sengketa antar lembaga negara, dan memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya baik diminta.

C.   LATIHAN
Bagaimana menurut anda suasana politik yang terjadi sekarang ini pada tingkat nasional maupun daerah dan bagaimana  hubungan politik dengan dunia hukum di Indonesia ?



D.  RANGKUMAN

Politik adalah ilmu yang mempelajari gejala–gejala yang teratur dalam kehidupan masyarakat dengan pemusatan perhatian pada perjuangan manusia mencari atau mempertahankan kekuasaan guna mencapai apa yang diinginkan. Politiki bertujuan untuk mencapai tujuan negara, di antaranya kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Konsep dasar yang dikaji dalam studi politik yaitu: negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan (policy) dan pembagian (alokasi) kekuasaan.

E.   PENILAIAN
  1. Sebutkan pengertian politik menurut The Liang Gie ! (bobot : 30)
  2. Sebutkan 4 bidang yang merupakan ruang lingkup kajian ilmu politik ! (bobot : 30)
  3. Apakah pemerintahan yang berdaulat merupakan contoh konsep dasar politik ? Jelaskan ! (bobot : 40)

























DAFTAR PUSTAKA

Abdurrachmat. 1982. Pengantar Geografik Politik. Bandung: IKIP Bandung.
Alexander. 1996. World Political Pattren. Chicago: Rand McNally & Company.
Budiarjo, Merriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia.
Cikusin, Yaqub. 2005. Strategi Politik Kepemimpinan. Malang: Universitas Brawijaya Press.
David E. Apter. 1987. Politik Modernisasi. Jakarta: PT. Gramedia.
Dimock and Dimock. 1983. Administrasi Negara. Jakarta: Aksara Baru.
Fay, Brian. 1991. Teori Sosial dan Praktek Politik, Jakarta: Pustaka Utama Grafindo.
Geniarto. 1984. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Cetakan pertama. Jakarta: PT Bina Aksara.
Hayati, Sri. 2007. Geografi Politik. Bandung: P T. Rafika Aditama.
Iswara, F. 1996. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Putra A. Bardin
Lincoln, Abraham. 1968. Democrasy is goverment of the people, by the  people and for the people. Utrecht/Antwerpen.
Tambunan, A.S.S. 1990. Hukum Tata Negara Perbandingan. Jakarta: Puporis Publishers.
The Liang Gie, 1991. Administrasi Publik. Yogyakarta: Liberty.
UUD ’45. 2005. Jakarta: CV. Rajawali.Wahyono, Padmo. 1982. Negara Republik Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar